Kuliah ini diikuti oleh mahasiswa semester 3 dan berlangsung di ruang kuliah utama Polinela. Dala
m pemaparannya, Bismar Adhika menyoroti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dasar hukum penting yang melindungi privasi data pribadi. Ia menjelaskan secara rinci pasal-pasal yang mengatur pengelolaan data serta konsekuensi hukum bagi pelanggaran privasi. Dengan gaya penyampaian yang interaktif, ia juga berbagi kasus nyata tentang pelanggaran privasi di Indonesia, seperti pencurian data dan penyalahgunaannya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Penting bagi mahasiswa, khususnya di bidang teknologi informasi, untuk tidak hanya memahami aspek teknis tetapi juga tanggung jawab hukum dan etika dalam menjaga keamanan data,” ujar Bismar. Ia juga memberikan tips praktis, seperti penerapan sistem keamanan siber yang kuat dan kepatuhan terhadap regulasi hukum, untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari mata kuliah Etika Profesi, yang diampu oleh Ir. Imam Asrowardi, S.Kom., M.Kom., M.Pd., IPM., ASEAN Eng. Kehadiran Koordinator Program Studi, Zuriat, S.Kom., M.Kom., bersama dosen lainnya, turut memberikan dukungan penuh terhadap acara ini. Zuriat menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan mahasiswa perspektif nyata tentang penerapan etika profesi di dunia kerja.
“Sebagai bagian dari generasi digital, mahasiswa TRI Polinela harus memahami betul bahwa pengelolaan data tidak hanya soal teknis, tetapi juga menyangkut integritas dan tanggung jawab moral,” ujar Zuriat.
Melalui kegiatan seperti ini, Polinela terus menunjukkan komitmennya dalam mencetak lulusan yang siap menghadapi tantangan era digital. Para mahasiswa tidak hanya dibekali dengan keterampilan teknis, tetapi juga pemahaman yang mendalam tentang pentingnya menjaga privasi data, mematuhi regulasi hukum, dan mengedepankan etika dalam setiap aspek profesional.